1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai
suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah
diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan
kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.”
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat
dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk
memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang
khusus.”
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan
pemerintah.”
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan
aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang
diserahi tugas pemerintahan itu.”
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai
tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah ketentuan- ketentuan mengenai
campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
”
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan
Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas
dari pejabat-pejabat administrasi.
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang
menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat
perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga
masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula
keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana
badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan
membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan
alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas
mereka secara khusus.”
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan
pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap
penguasa-penguasa administrasi.”
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang
dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian
dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada
badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
Dari
pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara
sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai
pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan
wewenangnya sebagai Administrator Negara.
13. R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi
negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara
warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
14. Kusumadi Poedjosewojo, Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana
negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya
15. Djokosutono, Hukum administrasi negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara
jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-administrasi-negara-2/
RUANG
LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Prajudi
Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka
ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi:
1)
Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum daripada administrasi Negara
2)
Hukum tentang organisasi dari
administrasi Negara
3)
Hukum tentang
aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4)
Hukum tentang sarana-sarana
dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan
Negara
5)
Hukum Administrasi Pemerintahan
Daerah atau Wilayah
6)
Hukum tentang Peradilan
Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
1.
Staatsrecht (materieel)/Hukum
Tata Negara (materiel), meliputi:
a.
Bestuur (pemerintahan)
b.
Rechtspraak (peradilan)
c.
Politie (kepolisian)
d.
Regeling (perundang-undangan)
2.
Burgerlijkerecht
(materieel)/Hukum Perdata (materiel)
3.
Strafrecht (materiel)/Hukum
Pidana (materiel)
4.
Administratiefrecht (materiel)
dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi:
a)
Bestuursrecht (hukum
pemerintahan)
b)
Justitierecht (hukum peradilan)
yang meliputi:
·
Staatsrechterlijeke
rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara)
Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara).
Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara).
·
Burgerlijeke
rechtspleging/Hukum Acara Perdata
·
Strafrechtspleging/Hukum Acara
Pidana
5.
Politierecht (Hukum Kepolisian)
6.
Regelaarsrecht (Hukum Proses
Perundang-Undangan)
http://raharjo.wordpress.com/2008/05/19/pengenalan-hukum-administrasi-negara/
Ruang lingkup ilmu administrasi sebenarnya sangat luas
sekali, yaitu menyangkut hal-hal apa saja yang termasuk dalam bahasa atau
bagian daripada administrasi tersebut. Ruang lingkup ini sangat perlu diberi
kepastian sehingga memudahkan kita membahas tentang administrasi itu sendiri.
Ruang lingkup ini akan menjadi batas luasnya administrasi itu sendiri.Ruang lingkup ilmu administrasi dibatasi unsur-unsur seperti
dibawah ini :
1.
Organisasi, merupakan wadah dimana usaha kerja
sama itu diselenggarakan. Wewenang, tugas dan tanggung jawab menjadi kesatuan
yang laras. Termasuk pula dalam proses mengorganisir atau membentuk organisasi
ialah penentuan tujuan yang hendak dicapai.
2.
Manajemen, dapat dianggap sebagai suatu proses
yang menggerakan kegiatan dalam administrasi itu sehingga tujuan yang telah
dibentuk benar-benar tercapai.
3.
Kepegawaian, merupakan segi yang berkenaan
dengan sumber tenaga manusia (working force) yang harus ada pada setiap usaha
kerja sama. Penelaahan unsur ini menimbulkan sekelompok pengetahuan yang
dicakup dengan nama administrsi kepegawaian (personel administration).
4.
Keuangan, merupakan segi pembiayaan (financing)
dalam setiap administrasi. Dari sinilah timbul administrasi keuangan yang
mencakup budgeting, accounting, auditing, serta tindakan-tindakan lainnya
dalam bidang keuangan.
5.
Perlengkapan, merupakan segi melayani
kebutuhan kebendaan dan kerumahtanggaan yang juga tentu ada dalam setiap usaha
bersama. Pada bidang ini berkembanglah pengetahuan administrasi perlengkapan (supply
administration).
6. Tata
Usaha, adalah segenap aktivitas yang
mengumpulkan, mencatat, mengirim, mengolah atau menyimpan bahan-bahan
keterangan (information). Tata usaha ini disebut administrasi dalam
arti sempit.
7. Tata
Hubungan, merupakan urat nadi yang
memungkinkan orang-orang dalam usaha bersama mengetahui apa yang terjadi atau
diinginkan oleh masing-masing. Tanpa tata hubungan yang baik, tidak mungkin
kerja sama dapat terlaksana dengan baik.
8.
Perwakilan, merupakan segi yang menggambarkan
pada pihak luar segala sesuatu yang berlangsung mengenai usaha bersama itu,
demikian pula sebaliknya. Dengan demikian tercapai pengertian yang
sebaik-baiknya antara suatu administrasi dengan keadaan sekelilingnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar