Senin, 23 April 2012

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 

 

      HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

     Berikut ini akan di uraikan salah satu kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM yang terjadi di Negara kita. Aturan tentang Hak asasi manusia terdapat pada UUD 1945 perubahan ke 2 pasal 28a sampai 28j.
P  Hukuman Mati
     Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.
Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945.Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
 
(http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html)
 

 

PLURALISME

PLURALISME



A.     Pengertian Pluralisme
Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya.
B.     Latar Belakang Lahirnya Pluralisme
Paham ini muncul akibat reaksi dari tumbuhnya klaim kebenaran oleh masing-masing kelompok terhadap pemikirannya sendiri. Persoalan klaim kebenaran inilah yang dianggap sebagai pemicu lahirnya radikalisasi agama, perang dan penindasan atas nama agama. Konflik horisantal antar pemeluk agama hanya akan selesai jika masing-masing agama tidak menganggap bahwa ajaran agama meraka yang paling benar. Itulah tujuan akhir dari gerakan pluralisme ; untuk menghilangkan keyakinan akan klaim kebenaran agama dan paham yang dianut, sedangkan yang lain salah.
C.     Ajaran Pluralisme
1.      Kesetaraan atau persamaan (equality). Ajaran pluralisme agama mengajarkan semua agama sama dan setara, tak ada yang paling baik dan tak ada yang paling buruk.
2.      Liberalisme atau kebebasan. Ajaran pluralisme agama mengajarkan hak kebebasan beragama, dalam arti keluar-masuk agama.
3.      Relativisme. Sebetulnya ini adalah implikasi dari kedua watak yang sebelumnya.   
4.      Reduksionisme. Untuk sampai kepada kesetaraan atau persamaan, ajaran pluralisme agama telah meredusir jati-diri atau identiti agama-agama menjadi entiti yang lebih sempit dan kecil, yakni sebagi urusan peribadi (private affairs). Dengan kata lain pluralism agama itu berwatak sekular.
5.      Eksklusivisme. Ramai orang yang gagal mengidentifikasi dan memahami watak atau ciri yang satu ini. Hal ini disebabkan selama ini ajaran pluralisme agama ini diwar-warkan sebagai anti-eksklusivisme.
D.     Tujuan Pluralisme
       Untuk menghilangkan fanatisme dan jiwa beragama. Sewaktu kecemburuan dan rasa tanggungjawab keberagamaan yang menjadi penghalang munculnya pemikiran-pemikiran menyimpang- telah sirna, sedang jiwa toleransi dan penyederhanaan masalah (tasahul) terus terpupuk hingga tumbuh dengan subur dan menjadi kokoh pada setiap jiwa  manusia sehingga seakan sudah tidak ada lagi perbedaan antar keyakinan, sakralitas maupun norma-norma pada setiap pribadi muda-mudi dan person-person masyarakat.
E.     Keterkaitan dengan Ideologi Lain
       Pluralisme tidak akan berkembang tanpa adanya Liberalisme dalam agama, karena banyak sekali paham-paham Pluralisme yang me-nyimpang dari nash agama, untuk itu agama perlu ditafsir ulang secara bebas tidak terikat oleh pemahaman ulama-ulama terdahulu. Liberalisme tidak akan tumbuh bebas dan subur bila sebuah negara tidak Sekular, karena sifat destruktif atau penghancur dari Liberalisme terhadap ajaran agama akan terlindungi oleh pemerintahan yang Sekular. Sementara itu, negara Sekular sangat memerlukan warga negara yang Pluralis, karena negara akan benar-benar steril dari campur tangan ajaran agama, pasalnya warga negara yang Pluralis tidak akan lagi berdakwah untuk mengembangkan agamnya, karena dipikirnya untuk apa berdakwah bila seseorang beragama apapun sudah terjamin masuk sorga.
F.      Tokoh Pencetus Pluralisme
       Ernst Troelsch (1865-1923): seorang teolog Kristen liberal. Arnold Toynbee(1889-1975) pemikirannya hamper sama dengan Ernst Troelsch dalam karyanya An Historian’s Approach To Religion (1965) dan dan Crishtianity An World Religions (1957).
G.     Keadaan dan Perkembangan Pluralisme Saat Ini
       Saat ini pluralisme menjadi polemik di Indonesia karena perbedaan mendasar antara pluralisme dengan pengertian awalnya yaitu pluralism. Jika melihat kepada ide dan konteks konotasi yang berkembang, jelas bahwa pluralisme di indonesia tidaklah sama dengan pluralism sebagaimana pengertian dalam bahasa Inggris. Dan tidaklah aneh jika kondisi ini memancing timbulnya reaksi dari berbagai pihak.Pertentangan yang terjadi semakin membingungkan karena munculnya kerancuan bahasa. Sebagaimana seorang mengucapkan pluralism dalam arti non asimilasi akan bingung jika bertemu dengan kata pluralisme dalam arti asimilasi. Sudah semestinya muncul pelurusan pendapat agar tidak timbul kerancuan.


Sumber
http://saidaneffendi-darussalam.blogspot.com/2011/08/mencermati-doktrin-dan-ciri-ciri.html
http://riolawe.multiply.com/journal/item/144?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://indonesiancommunity.multiply.com/journal/item/3600/P_L_U_R_A_L_I_S_M_E_
http://id.wikipedia.org/wiki/Polemik_pluralisme_di_Indonesia

BEBERAPA PENGERTIAN DAN DEFINISI PARA AHLI MENGENAI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1. Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah  diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.
 
2. J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.
 
3. Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.
 
4. De La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.
 
5. L.J. Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” 
 
6. A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.
 
7. J.P. Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah  ketentuan- ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.
 
8. Sir. W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.
 
9. Marcel Waline mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
 
10. E. Utrecht mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.”
 
11. Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
 
12. Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan kehakiman.
 
Dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum Administarsi Negara adalah Hukum mengenai  pemerintah/Eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator Negara.
 
13. R. Abdoel Djamali, Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi
 
14. Kusumadi Poedjosewojo, Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya
 
15.  Djokosutono, Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-administrasi-negara-2/        
 

RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA  
 
 Prajudi Atmosudirdjo (1994: 61) mengemukakan bahwa untuk keperluan studi ilmiah, maka ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara meliputi:
1)      Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada administrasi Negara
2)      Hukum tentang organisasi dari administrasi Negara
3)      Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari Administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
4)      Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara, terutama mengenai Kepegawaian Negara dan Keuangan Negara
5)      Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah atau Wilayah
6)      Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara
Sementara Van Vollenhoven sebagaimana dikutip oleh Victor M. Situmorang (1989:23) menggambarkan suatu skema mengenai Hukum Administrasi Negara di dalam kerangka hukum seluruhnya, yang dikenal dengan sebutan “residu theori”, yaitu sebagai berikut:
1.      Staatsrecht (materieel)/Hukum Tata Negara (materiel), meliputi:
a.       Bestuur (pemerintahan)
b.      Rechtspraak (peradilan)
c.       Politie (kepolisian)
d.      Regeling (perundang-undangan)
2.      Burgerlijkerecht (materieel)/Hukum Perdata (materiel)
3.      Strafrecht (materiel)/Hukum Pidana (materiel)
4.      Administratiefrecht (materiel) dan formell)/Hukum Administrasi Negara (materiel dan formeel), meliputi:
a)      Bestuursrecht (hukum pemerintahan)
b)      Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi:
·         Staatsrechterlijeke rechtspleging (formeel staatsrecht/Peradilan Tata Negara)
Administrative rechtspleging (formeel administratiefrecht/Peradilan Administrasi Negara).
·         Burgerlijeke rechtspleging/Hukum Acara Perdata
·         Strafrechtspleging/Hukum Acara Pidana
5.      Politierecht (Hukum Kepolisian)
6.      Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-Undangan)
http://raharjo.wordpress.com/2008/05/19/pengenalan-hukum-administrasi-negara/
 
Ruang lingkup ilmu administrasi sebenarnya sangat luas sekali, yaitu menyangkut hal-hal apa saja yang termasuk dalam bahasa atau bagian daripada administrasi tersebut. Ruang lingkup ini sangat perlu diberi kepastian sehingga memudahkan kita membahas tentang administrasi itu sendiri. Ruang lingkup ini akan menjadi batas luasnya administrasi itu sendiri.Ruang lingkup ilmu administrasi dibatasi unsur-unsur seperti dibawah ini :
1. Organisasi, merupakan wadah dimana usaha kerja sama itu diselenggarakan. Wewenang, tugas dan tanggung jawab menjadi kesatuan yang laras. Termasuk pula dalam proses mengorganisir atau membentuk organisasi ialah penentuan tujuan yang hendak dicapai.
2. Manajemen, dapat dianggap sebagai suatu proses yang menggerakan kegiatan dalam administrasi itu sehingga tujuan yang telah dibentuk benar-benar tercapai.
3. Kepegawaian, merupakan segi yang berkenaan dengan sumber tenaga manusia (working force) yang harus ada pada setiap usaha kerja sama. Penelaahan unsur ini menimbulkan sekelompok pengetahuan yang dicakup dengan nama administrsi kepegawaian (personel administration).
4. Keuangan, merupakan segi pembiayaan (financing) dalam setiap administrasi. Dari sinilah timbul administrasi keuangan yang mencakup budgeting, accounting, auditing, serta tindakan-tindakan lainnya dalam bidang keuangan.
5. Perlengkapan, merupakan segi melayani kebutuhan kebendaan dan kerumahtanggaan yang juga tentu ada dalam setiap usaha bersama. Pada bidang ini berkembanglah pengetahuan administrasi perlengkapan (supply administration).
6. Tata Usaha, adalah segenap aktivitas yang mengumpulkan, mencatat, mengirim, mengolah atau menyimpan bahan-bahan keterangan (information). Tata usaha ini disebut administrasi dalam arti sempit.
7. Tata Hubungan, merupakan urat nadi yang memungkinkan orang-orang dalam usaha bersama mengetahui apa yang terjadi atau diinginkan oleh masing-masing. Tanpa tata hubungan yang baik, tidak mungkin kerja sama dapat terlaksana dengan baik.
8. Perwakilan, merupakan segi yang menggambarkan pada pihak luar segala sesuatu yang berlangsung mengenai usaha bersama itu, demikian pula sebaliknya. Dengan demikian tercapai pengertian yang sebaik-baiknya antara suatu administrasi dengan keadaan sekelilingnya.
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN RECHSSTAAT DAN THE RULE OF LAW

Persamaan dan Perbedaan Konsep “Rechsstaat” dengan “The Rule of Law”

1.    Persamaan antara konsep rechsstaat dan konsep the rule of law adalah pada dasarnya kedua konsep tersebut mengarahkan dirinya pada satu sasaran yang utama yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

2.    Perbedaan konsep “rechsstaat” dengan “the rule of law
Rechsstaat
The rule of law
Konsep rechsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolitisme sehingga sifatnya revolusioner.
Konsep the rule of law berkembang secara evolusioner.
Bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law.
Bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut common law.
Rechsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
b.    Adanya pembagian kekuasaan negara.
c.    Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.
The rule of law mempunyai tiga arti yang diketengahkan oleh A. V. Dicey sebagai berikut:
a.    Supremasi absolut atau predominasi dari reguler law untuk menentang pengaruh dari arbitrary power dan meniadakan kesewenang-wenangan, prerogatif atau discretionary authority yang luas dari pemerintah.
b.    Persamaan di hadapan hukum atau penundukan yang sama dari semua golongan kepada ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordinari court, tidak ada orang yang berada di atas hukum, tidak ada peradilan administrasi negara.

c.    Konstitusi adalah hasil dari the ordinary law of the land, bahkan hukum konstitusi bukanlah sumber tetapi merupakan konskuensi dari hak-hak individu yang dirumuskan dan ditegaskan oleh pengadilan.
(sumber: Ni’matul Huda. Negara Hukum, Demokrasi dan Judical Review. UII Pers. Yogyakarta. 2005. Halm 8-9)

 (adZiesh's)

Pelaksanaan Demokrasi

A. Hakikat Demokrasi dan Macam-Macam Demokrasi

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan, "demokrasi adalah system pemerintahan yang diselenggarakan 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat'". Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.

Mungkin kita pernah mendengar ungkapan bahwa pemilihan umum adalah "pesta demokrasi". Di setiap kali diselenggarakannya pemilihan umum, kita pastinya menyaksikan kemeriahan ketika semua orang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Disana mereka menggunakan hak mereka sebagai warga negara, yaitu hak pilih untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota. Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi. Akan tetap keberadaan DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi.

  Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dalam hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.

Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Adapun unsur-unsur rule of law meliputi:
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.

Negara Indonesia juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat. Hal ini terdapat pada alinea keempat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yaitu pada kalimat: "…disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…"

Pada konferensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya:

1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil
3. Pemilihan umum yang bebas, artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat, adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi, kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

   
1.Demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.

2.Secara umum prinsip-prinsip demokrasi meliputi adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka,kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas,pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, adanya beberapa partai politik, adanya konsensus, adanya persetujuan,pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian,pengawasan tentang administrasi negara, perlindungan hak asasi,pemerintahan yang mayoritas, persaingan keahlian, mekanisme politik,kebebasan kebijaksanaan negara dan pemerintah yang mengutamakan musyawarah.

3.Demokrasi langsung terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, setiap warga negara dari negara tersebut boleh langsung menyampaikan hal ikhwal persoalannya dan pendapatnya kepada pihak eksekutif.

4.Demokrasi perwakilan terjadi bilamana untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara, diperlukan adanya semacam lembaga legislatif (parlemen) karena masyarakat yang begitu banyak di satu negara tak mungkin seluruhnya duduk di lembaga tersebut.

5.Ciri khas dari demokrasi konstitusionil ialah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.

6.Partisipasi politik merupakan kegiatan warga negara preman ( private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Sedangkan komunikasi politik merupakan penyampaian pesan yang berkenaan dengan fungsi suatu sistem politik.

Pada hakikatnya teori kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.Filsuf-filsuf yang mencetuskan gagasan ini antara lain John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Perancis.

1.Menurut Friedrich Stahl ada 4 unsur-unsur rechsstaat, meliputi:
1.Hak-hak manusia;
2.Pemisahan antara pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu;
3.Pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan;
4.Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Sedangkan menurut AN. Dicey ada 3 unsur rule of law, yaitu
1.Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenangwenang dalam arti seseorang hanya boleh di hukum kalau melanggar hukum;
2.kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum
3.Terjaminnya hak-hak manusia oleh UU serta keputusan-keputusan pengadilan.

2.Menurut Henry B. Mayo, sistem politik yang demokratis ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

3.Di pandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi dalam 3 masa, yaitu:
1.Masa RI I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peranan parlemen serta partai karena itu dinamakan demokrasi parlementer.
2.Masa RI II, yaitu masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusionil yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3.Masa RI III, yaitu masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusionil yang menonjolkan sistem presidensil.

Lingkungan Fisik Pemerintahan

1.Pengetahuan lingkungan fisik dapat memberikan penjelasan perkembangan dan pengaruh hubungan lingkungan dengan kehidupan manusia,serta sebaliknya pengaruh kehidupan manusia terhadap lingkungan,baik yang bersifat langsung maupun sifatnya yang tidak langsung.

2.Lingkungan fisik dapat digolongkan ke dalam 3 lingkungan fisik yaitu lingkungan geografis, sumber daya alam dan kekayaan alam serta penduduk.

3.Pengaruh lingkungan geografis terhadap kehidupan bernegara dapat dikelompokkan atas 7 dimensi pengaruh lingkungan negara dan pemerintahan, yaitu letak negara dalam rotasi bola dunia, bentuk daratan, bentuk air kesuburan tanah dan mineral, iklim, bentuk-bentuk fisik perbatasan negara dan besar kecilnya wilayah negara.

4.Sumber daya alam ialah bagi potensi yang terdapat di dalam lingkungan alam yang dapat diubah menjadi bahan atau energi untuk kepentingan hidup manusia. Kekayaan alam ialah bahan atau energi untuk kepentingan hidup manusia. Kekayaan alam ialah berbagai jenis tumbuhan, hewan dan berbagai material dalam kandungan bumi, baik berupa benda cair maupun benda padat yang dapat memberi manfaat kepada manusia yang memilikinya.

5.Manusia (penduduk) sebagai komunitas yang mendiami bagian-bagian bumi sebagaimana makhluk hidup lainnya merupakan salah satu faktor lingkungan fisik. Manusia (penduduk) tidak saja sebagai tujuan tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk kehidupan manusia itu sendiri. Dengan kata lain, di samping manusia (penduduk) sebagai titik pusat atau tujuan dari lingkungannya, dia adalah unsur lingkungan salah satu spesies faktor animal dan juga adalah faktor ekonomi.

Lingkungan Sosial Pemerintahan

1.Lingkungan sosial pemerintahan ialah semua aspek kehidupan manusia sebagai homo sosial, sebagai homo politicon, homo economic dan homo sapiens di dalam kehidupan bernegara. Semua aspek kehidupan tersebut tidak merupakan unsur yang berdiri sendiri yang lepas dari unsur-unsur lain.Perubahan terhadap unsur yang satu akan berpengaruh terhadap unsurunsur yang lain, hubungan-hubungan tersebut dengan lingkungan alam sekitarnya semakin hari semakin mendapat perhatian dalam mempelajari kehidupan bernegara dan pemerintahannya.

2.Ideologi adalah pola dasar tentang cita-cita yang sifatnya praktis untuk mencapai tujuan suatu kelompok organisasi dalam kehidupan bernegara meliputi bidang sosial, politik, ekonomi dan lain-lain.Bentuk ekstrim dari suatu ideologi ialah bila sifatnya memaksa untuk dijadikan cara hidup yang menggariskan apa yang tidak sejalan dengan ideologinya harus dianggap sebagai penyakit atau musuh.Pada umumnya cara-cara yang ditempuh ideologist untuk menciptakan ideologinya dilakukan melalui 3 cara yaitu :
1.Ideologi diciptakan melalui hasil penelitian atas berbagai ideologi yang ada,
2.Ideologi dirumuskan atau diciptakan dari hasil pengalaman kelompok atau bangsa yang bersangkutan,
3.Dari pemikiran filosofis, merumuskan ideologi bangsanya dari berbagai pemikiran filosofis atau atas dasar ajaran-ajaran agama yang ada.

3.Sosial budaya sebagai bagian dari unsur lingkungan sosial pemerintahan dapat dibagi atas kebudayaan yang sifatnya nonmaterial dan yang sifatnya material. Kebudayaan yang sifatnya nonmaterial antara lain bahasa,nilai, norma, pengetahuan, pengertian-pengertian dasar yang dihayati oleh masyarakat, dan lain-lain. Sedangkan kebudayaan yang sifatnya material atau fisik ialah benda yang dihasilkan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, misal: benda yang dihasilkan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan, misal:peralatan, jalan raya, rumah, irigasi, mainan, dan lain-lain.

4.Sosial politik mengandung pengertian yang luas dan sangat fleksibel,sehingga belum ada definisi yang dapat diterima semua pihak. Oleh karena itu yang penting bukan definisinya tetapi pengertian tentang kekuasaan negara, bagaimana terbentuknya kekuasaan negara itu,bagaimana sistem yang baik, bagaimana pembangunan kekuasaan dalam kelembagaan, bagaimana sistem yang baik, bagaimana pembagian kekuasaan dalam kelembagaan, bagaimana administrasinya, apa tujuan dan untuk kepentingan siapa, bagaimana negara itu menentukan kebijaksanaan dan tugas nasional, bagaimana hubungan warga dengan kepala negara, bagaimana negara mengatur hubungan kekuasaan pemerintah dengan perseorangan, kelompok dan parpol, bagaimana negara membela warga dan kepentingan negara dari gangguan yang datang dari dalam dan dari luar, bagaimana negara mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan warganya dan lain-lain.

5.Lembaga perekonomian dikatakan sebagai keseluruhan struktur kemasyarakatan, karena lembaga ini menghubungkan setiap orang dalam kehidupan ekonomi, baik dalam proses produksi maupun dalam proses distribusi barang dan jasa.

6.Keamanan sosial mencakup dimensi sangat luas yang tidak terpisahkan dari masalah ketertiban dan pertahanan. Keamanan sosial meliputi pengertian perseorangan, kelompok, masyarakat dan semua aspeknya.Gangguan terhadap keamanan sosial dapat bersifat material dan immaterial, dapat datang dari dalam maupun dari luar. Dalam perkembangan dewasa ini keamanan sosial dapat dibedakan antara pertahanan keamanan yang berupa gangguan terhadap kepentingan nasional yang timbul dari dalam maupun dari luar dengan ketertiban sosial menyangkut gangguan terhadap kepentingan warga baik secara individual maupun secara kelompok.


Birokrasi Pemerintahan

1.Birokrasi dalam literatur ilmu administrasi, sering dipergunakan dalam
beberapa pengertian. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh pengertian
yang terkandung dalam istilah birokrasi, yaitu:
1.Organisasi rasional (rational organization)
2.Ketidakefisienan organisasi (organizational inefficiency)
3.Pemerintahan oleh para pejabat (rule by official)
4.Administrasi negara (public administration)
5.Administrasi oleh para pejabat (administration by official)
6.Bentuk organisasi dengan ciri-ciri dan kualitas tertentu seperti
hirarki serta peraturan-peraturan.
7.Suatu ciri masyarakat modern yang mutlak (an essential quality
of modern society).

2. Birokrasi adalah keseluruhan organisasi pemerintah yang menjalankan
tugas-tugas negara dalam berbagai unit organisasi pemerintah di
bawah lembaga departemen dan lembaga non departemen, baik di
tingkat pusat maupun daerah, seperti propinsi, kabupaten dan
kecamatan, bahkan pada tingkat kelurahan atau desa.

3. Adanya dua mitos dalam sistem politik Barat tentang birokrasi. Yang
Pertama menganggap birokrasi sebagai sumber keburukan. Harold
J. Laski dalam dalam Encyclopedia of the Social Science
menggambarkan birokrasi sebagai penyebar rutin dalam administrasi,
mengorbankan fleksibilitas demi peraturan yang kaku, mengulurulur
proses pembuatan keputusan dan menolak eksperimen. Mithos
kedua menganggap birokrasi menjalankan peranan pahlawan. Max
Weber merupakan pendukung terkemuka pandangan ini. Ia
menyatakan bahwa birokrasi mampu mencapai tingkat efisiensi yang
paling tinggi dan bentuk administrasi yang paling rasional karena
birokrasi merupakan pelaksana pengendalian melalui pengetahuan.

4. Karakteristik Birokrasi menurut Weber:
1. Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun secara hirarkies
(Administratice offices are organized hierarchically).
2. Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya sendiri (Each
office has its own area of competence).
3. Pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan pada
kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijasah atau ujian (Civil
cervants are appointed, not electe, on the basis of technical
qualifications as determined by diplomas or examination).
4. Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau
kedudukannya (Civil servants receive fixed salaries according
to rank).
5. Pekerjaan merupakan karir yang terbatas, atau pada pokoknya,
pekerjaannya sebagai pegawai negeri (The job is a career and
the sole, or at least primary, employment of the civil servant).
6. Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri (The official does not
own his or her office).
7. Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan
(the official is subject to control and dicipline).
8. Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang
melebihi rata-rata (Promotion is based on superiors judgement).


5. Birokrasi sebagai organisasi dengan ciri-ciri khusus, menjadi pusat
perhatian para ahli berbagai disiplin ilmu sosial karena jasa Max Weber.
Dalam karyanya The Theory of Economy and Social
Organization, Weber mengemukakan konsepnya tentang the ideal
type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi
birokrasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern, yaitu:
1. Adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian
wewenang dari atas ke bawah dalam organisasi (a hierarcical structure involving delegation of authority from the top to the bottom of an organization).
2. Adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab yang tegas (a series of official position offices, each having prescribed duties and responsibility).
3. Adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi dan standar-standar formal
yang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku para
anggotanya (formal rules, regulations and standar governing operation of the organization and behavior of its member).
4. Adanya personil yang secara teknis memenuhi syarat, yang
dipekerjakan atas dasar karir, dengan promosi yang didasarkan
pada kualifikasi dan penampilan (technically qualified personel employed an a career basis, with promotion based on qualification and performance).
6. Peranan birokrasi secara umum dikemukakan oleh Michael G. Roskin
dan kawan-kawan mempunyai fungsi yang meliputi kegiatan-kegiatan
pengadministrasian, pelayanan, peraturan, perizinan, pengumpulan
informasi, dan urusan rumah tangga. Seluruh birokrat pemerintahan
menjalankan setidaknya dua dari fungsi dasar tersebut, dengan sebagian
bekerja secara khusus pada biro tertentu dan sebagian lagi menjalankan
fungsi ganda.
7. Selama masa Orde Baru masalah-masalah yang dialami oleh birokrasi
di Indonesia antara lain:

1. *

Birokrasi di Indonesia lebih banyak mengatur daripada memberikan
pelayanan kepada publik. Karena masih banyak bersikap mengatur,
akibatnya kemitraan (parthnership) atau proses kolaborasi antara
birokrasi dan masyarakat masih dirasakan belum akrab. Sesuai
dengan ramalan Warren Bennis, maka proses kolaborasi itu
merupakan ciri yang menonjol dari birokrasi masa depan.

* Birokrasi Indonesia dewasa ini masih terperangkap pada jaringan
Parkinsonisme.

* Masalah ketiga adalah masih menonjolnya ego sektoral bagi masingmasing
birokrasi departemen.

* Pelaksanaan tiga asas pemerintahan yakni desentralisasi,
dekonsentrasi dan medebewind dalam birokrasi pemerintahan kita
belum profesional. Pada intinya sistem pemerintahan ini mengikuti
sistem desentralisasi. Akan tetapi pelaksanaannya lebih didominasi
oleh pelaksanaan asas dekonsentrasi.

* Birokrasi saat orde baru menempatkan pengembangan karir jabatan
pegawai pemerintah lebih ditekankan pada hirarki atas.

* Sentralisasi yang amat kuat

* Menilai tinggi keseragaman dalam struktur organisasi

* Pendelegasian wewenang yang kabur dalam manajemen

* Kesulitan dalam menyusun uraian tugas dan analisis jabatan yang
semata-mata bersifat teknis

* Kegagalan dalam upaya menerapkan organisasi matriks

* Perkembangan profesionalisme berdasarkan spesialisasi dalam
organisasi yang masih sulit.

* Weberisasi
Weberisasi adalah program untuk mengarahkan birokrasi sehingga
menjadi alat pembangunan yang bekerja secara efisien, rasional,
profesional dan berorientasi melayani masyarakat (public service).

* Parkinsonisasi
Parkinsonisasi merupakan kebijakan menata birokrasi dengan
memperbesar sosok kuantitatif birokrasi.

* Orwellisasi

* Orwellisasi ditunjukkan untuk mendukung pembesaran sosok negara
vis a vis masyarakat, dan pada gilirannya dapat meningkatkan
kapabilitas regulatif negara.

* Jaksonisasi
Istilah ini dikenal untuk konteks Indonesia. Jaksonisasi adalah upaya
untuk menjadi birokrasi sebagai akumulasi kekuasaan negara dan
menyingkirkan masyarakat dari ruang politik dan pemerintahan
sehingga terbentuk apa yang disebut oleh Karl D. Jackson (1980)
sebagai bureaucraty polity.

* Strategi inti, yaitu strategi yang mempunyai tujuan jelas dan
berhubungan dengan fungsi utama pemerintah, yaitu pengendalian.

* Strategi konsekuensi, yaitu strategi yang memaksa para pegawainya
untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan.

* Strategi pelanggan, yaitu strategi yang mengutamakan
pertanggungjawaban birokrasi.

* Strategi pengawasan, yaitu strategi yang menempatkan kekuasaan/
wewenang untuk membuat keputusan, yang pada umumnya
kekuasaan tersebut selalu berhubungan dengan puncak hirarki.
Strategi ini mendorong kekuasaan pembuat keputusan secara
signifikan diturunkan berdasarkan prinsip hirarki yang pada akhirnya akan sampai kepada masyarakat.

* Strategi kebudayaan, yaitu strategi yang dipengaruhi keempat strategi
di atas yang berarti dengan mengubah keempat strategi itu maka
budaya akan berubah pula.

8 Dengan mengacu pada birokrasi modern, dalam organisasi birokrasi di
Indonesia terdapat beberapa aspek birokrasi yang dianggap dipengaruhi
oleh kultur di Indonesia. Aspek-aspek tersebut adalah:

9. Birokratisasi adalah proses menuju ciri-ciri prototipikal birokrasi. Dalam
terminologi ilmu politik, dikenal bentuk-bentuk kebijakan birokratisasi
yang umumnya ditemui dalam praktik pembangunan di Dunia Ketiga,
yaitu:

10. Untuk menciptakan pola birokrasi yang mandiri, mampu berpikir dan
independen, diperlukan adanya perubahan-perubahan yang
fundamental, melalui lima strategi berikut, yaitu:

Hubungan Antara Pemerintah dan yang Diperintah (Masyarakat)

1. Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan
mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang
diperintah. Fungsi pemerintah terhadap perkembangan masyarakat
tergantung pada beberapa hal, yakni filsafat hidup kemasyarakatan dan
filsafat politik masyarakat tersebut.

2. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara
konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan sebab dalam
proses ini, kedua belah pihak dapat saling bertemu serta mendiskusikan
dan memutuskan tindakan yang harus diambil untuk kebaikan bersama.

3. Untuk sebagian besar masyarakat, pengaruh terhadap formulasi dan
pelaksanaan kebijakan pemerintah berbentuk pengaruh yang tidak
langsung, yaitu melalui perwakilan. Ketidaklangsungan hubungan antara
warga dengan pemerintah dapat disebut sebagai jarak yang merupakan
ciri khas pokok dari suatu sistem politik yang muncul pada berbagai
tahap dari proses kebijakan. Pengaruh dari kebanyakan warga terhadap
kebijakan pemerintah bersifat tidak langsung, sedangkan jalan dari
pembentukan keputusan politik kepada warga perseorangan melalui
jalan hirarkis dan birokrasi pemerintah dapat digambarkan sebagai suatu
proses yang panjang dan memakan waktu lama.

4. Dalam bidang pemerintah, masalah pelayanan menjadi sangat penting
karena menyangkut kepentingan umum bahkan kepentingan rakyat
secara keseluruhan karena peranan pelayanan umum yang
diselenggarakan oleh pemerintah melibatkan seluruh aparat pegawai
negeri dalam rangka peningkatan kesadaran bernegara dan
bermasyarakat, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi suatu
hak, yaitu hak atas pelayanan.

5. Dalam pelaksanaan pelayanan umum terdapat beberapa faktor
pendukung yang penting, diantaranya faktor kesadaran para pejabat
serta petugas yang terkait dalam pelayanan umum, faktor aturan yang
menjadi landasan kerja pelayanan, faktor organisasi yang merupakan
alat serta sistem yang memungkinkan berjalannya mekanisme kegiatan
pelayanan, faktor pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup
minimum, faktor keterampilan petugas, dan faktor sarana dalam
pelaksanaan tugas pelayanan. Keenam faktor itu masing-masing
mempunyai peranan yang berbeda tapi saling berpengaruh dan secara
bersama-sama akan mewujudkan pelaksanaan pelayanan secara baik,
berupa pelayanan verbal, pelayanan tulisan atau pelayanan dalam bentuk
gerakan/tindakan dengan atau tanpa peralatan.

6. Pentingnya peran aparat birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan menunjang keberhasilan pembangunan telah mendorong berbagai
upaya ke arah langkah penyempurnaan. Berkaitan dengan masalah
ini, birokrasi dalam melaksanakan perannya menghadapi tugas ganda
yakni di satu pihak birokrasi harus mampu melakukan kiat-kiat strategis
dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat (outward looking), di lain pihak birokrasi juga harus mampu
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam lingkungannya
(inward looking).

Sumber buku Ilmu Pememrintahan Karya Jrg. Djopari